Senin, 14 November 2016

WARGA  NEGARA  DAN  NEGARA

A. WARGA NEGARA
Unsur penting suatu negara yang jugas penting adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyatsuatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pengertian Warga Negara menurut para ahli :
ü  A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
ü  Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
ü  UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi :
a.    Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)  dalam  wilayah  Negara  tersebut.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
Ø  Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
Ø  Penduduk Bukan Warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

b.    Bukan Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


1.    Pengakuan Seorang Warna Negara INDONESIA

Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.





2.    Hak Warga Negara

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa tentang hak-hak warga Negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan social.


            Pasal 26 (1)   :   yang menjadi warga negara adalah orang- orang bangsa
     Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan   
     dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 27 (2)    :   Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
      penghidupan yang  layak bagi kemanusiaan.

            Pasal 28 A      :   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
      orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup   
      dan kehidupannya.

            Pasal 28C (2)  :  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
     secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
     negaranya.

            Pasal 28C (1)  : Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
     kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
     pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
     meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup    
     manusia.

Pasal 28D (1)  : Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian   
     hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
     hukum.

Pasal 30 (1)   :   Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalampembelaan
                           negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
                           dengan undang-undang.










3.    Kewajiban Warga Negara

Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”
Ø  Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”













B.   NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


1.   Pengertian Negara menurut para ahli

Ø  Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Ø  Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Ø  Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø  Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Ø  Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø  Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø  Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Ø  Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


2.   Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah


1.    Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

2.    Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

3.    Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

4.    Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

5.    Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.












CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



1.    Masih banyak siswa SD, SMP, dan SMA yang putus sekolah akbiat kekurangan biaya atau masalah ekonomi.

2.    Masih banyak juga anak-anak yang seharusnya sekolah, tapi mereka malah mengamen, bekerja yang tidak sesuai dengan umur mereka, bahkan ada yang mengemis.

3.    Mayoritas warga Negara yang tinggal dipinggiran Ibu Kota, tidak mendapat kehidupan yang laya. Bahkan tidak hanya di Jakarta atau kota-kota besar seperti Surabaya, Yogyakarta, Medan, dll. Diseluruh pelosok Indonesia masih banyak warga yang tidak bisa menerima hak mereka sebagai warga Negara.

4.    Indonesia pun masih belum bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga warga di daerah terpencil masih sulit untuk menjangkau teknologi dan system informasi tertentu.

5.    Banyak anak-anak kecil di Indonesia yang mengalami kekerasan. Hal ini tentu melanggar Hak Warga Negara untuk mendapatkan perlindungan.

6.    Ada beberapa kasus juga yang melanggar hak warga Negara untuk bebas beragama.

7.    Untuk kewajiban warga Negara mengenai menjaga perdamaian suatu Negara pun masih kerap dilanggar. Dengan bukti masih banyak terjadi tawuran antar pelajar, antar warga, bahkan banyak pertengkaran di kalangan pejabat-pejabat tinggi.








#TUGASKULIAH
#BLOGBUATKULIAH





Rabu, 12 Oktober 2016

IDENTITAS DIRI

Nama saya Ferdian. Saya lahir di Jakarta, tanggal 15 April 1998. Saya lahir kebetulan ada insiden kerusuhan'98 waktu itu. Jadi, agak sedikit menegangkan mungkin. Umur 0-3 tahun saya sempat tinggal di Lagoa, sekarang sudah pindah ke Marunda. Saya lahir di keluarga sederhana, yang tidak kaya,tidak miskin juga, setidaknya masih punya uang. Tapi, saya bersyukur masih bisa lahir ke dunia dengan badan utuh.

Lingkungan sosial saya, mungkin sama seperti anak pada umumnya. Bermain, belajar, sekolah, jalan-jalan, dll. Bicara soal sekolah, saya SD di Strada Santo Ignatius Koja, Jakarta Utara. Sekolah yang mayoritas Kristen dan Puji Tuhan saya bisa mengenal agama saya dengan baik. Kemudian masuk SMP di Strada Santo Fransiskus Xaverius 2, sekolah ini terletak di daerah Jakarta Utara juga, sekolahnya sederhana tapi luas.  Singkat cerita, saya masuk di SMAN 75 Jakarta, dan Puji Tuhan saya dapet jurusan IPA.

Di SMAN 75 Jakarta, lumayan menyenang mungkin. Tiga tahun belajar di SMA 75 saya sempet ikut lomba OSN, lumayan waktu itu sempet lolos. Waktu terus berjalan, dan akhirnya saya kelas 3 SMA. Ikut Try Out, UN, dan tes masuk Universitas. Dan akhirnya saya masuk di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Elektro.

Sekian cerita perjalan hidup saya, sampai saya berusia 18 tahun sekarang. Dari lahir, sekolah, kuliah, dan mudah-mudahan dapet kerjaan yang gajinya lumayan. AMIN :)


NPM:12416788
Nama : Ferdian
Kelas :1IB05

#TugasKuliah
#BlogBuatKuliah