WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. WARGA
NEGARA
Unsur penting suatu negara
yang jugas penting adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam
angan-angan. Termasuk rakyatsuatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut.
Pengertian Warga Negara
menurut para ahli :
ü A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa
warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
ü Koerniatmanto S : Mendefinisikan
warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga
negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
ü UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa
negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang –
undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang
berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia
Menurut Kansil, orang-orang
yang berada dalam wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk,
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah Negara tersebut.
Penduduk ini dapat
dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
Ø Penduduk Warga Negara atau
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
Ø Penduduk Bukan Warga Negara
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b.
Bukan
Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1.
Pengakuan Seorang Warna
Negara INDONESIA
Seseorang
warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang
diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik
indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten
atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah :
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
2.
Hak Warga Negara
Apabila kita melihat
pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa tentang
hak-hak warga Negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan social.
Pasal 26 (1) : yang menjadi warga negara adalah orang- orang
bangsa
Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28 A : Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Pasal 28C (2) : Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28C
(1) : Hak untuk mengembangkan
diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu
pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup
manusia.
Pasal
28D (1) : Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.
Pasal
30 (1) : Hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalampembelaan
negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan undang-undang.
3.
Kewajiban Warga Negara
Ø Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan”
Ø Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
1.
Pengertian Negara menurut para
ahli
Ø Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta
memiliki kedaulatan.
Ø Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
Ø Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Ø Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan
atau bangsanya sendiri.
Ø Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
Ø Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
Ø Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Ø Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
2.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
1.
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang
baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai
atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada
saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Masih banyak siswa SD, SMP,
dan SMA yang putus sekolah akbiat kekurangan biaya atau masalah ekonomi.
2. Masih banyak juga anak-anak
yang seharusnya sekolah, tapi mereka malah mengamen, bekerja yang tidak sesuai
dengan umur mereka, bahkan ada yang mengemis.
3. Mayoritas warga Negara yang
tinggal dipinggiran Ibu Kota, tidak mendapat kehidupan yang laya. Bahkan tidak
hanya di Jakarta atau kota-kota besar seperti Surabaya, Yogyakarta, Medan, dll.
Diseluruh pelosok Indonesia masih banyak warga yang tidak bisa menerima hak
mereka sebagai warga Negara.
4.
Indonesia
pun masih belum bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga warga
di daerah terpencil masih sulit untuk menjangkau teknologi dan system informasi
tertentu.
5.
Banyak
anak-anak kecil di Indonesia yang mengalami kekerasan. Hal ini tentu melanggar
Hak Warga Negara untuk mendapatkan perlindungan.
6.
Ada
beberapa kasus juga yang melanggar hak warga Negara untuk bebas beragama.
7. Untuk kewajiban warga Negara
mengenai menjaga perdamaian suatu Negara pun masih kerap dilanggar. Dengan
bukti masih banyak terjadi tawuran antar pelajar, antar warga, bahkan banyak
pertengkaran di kalangan pejabat-pejabat tinggi.
#TUGASKULIAH
#BLOGBUATKULIAH
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar