MAKALAH POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
NAMA : FERDIAN
NPM : 12416788
KELAS : 2IB05
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN : JUNAEDI
ABDILLAH
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha
Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul “Politik Dan Strategi Nasional"
dengan lancar. Makalah ini tidak akan selesai tanpa referensi buku
dan website pelajar lainnya.
Saya berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan dapat
dimengerti isi dari makalah ini bagi pembaca. Saya mengaharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk kelayakan makalah ini. Apabila
terdapat kesalahan pada makalah ini, saya mohon maaf. Atas perhatian pembaca,
kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta,
15 Mei 2018
Ferdian
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa kemerdekaan , kondisi
politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata
dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur system pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang
serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan
oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara ,
kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan itu?
2.
Apakah
pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan
politik strategi nasional (Polstranas)?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan
umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan
alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang
kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
ü
proses pertimbangan
ü
menjamin terlaksananya suatu usaha
ü
pencapaian cita-cita/keinginan
Politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan
politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan
lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi
nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan
Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan
keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu
berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus
mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
ü
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi
yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu
mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain
yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
ü
Terpadu komprehensif integral; strategi
dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan
pemecahan secara utuh menyeluruh.
ü
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu;
pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh
lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di
operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan
dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat
bersifat temporer dan kontemporer.
2.3 Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
ü
Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
ü
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
ü
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
ü
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ü
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
Stratifikasi politik nasional dalam Negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan
di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
ü
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1)
).
ü
Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945
pasal 5 ayat (2) ).
ü
Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
ü
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden.
c. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan
dalam Pembuatan Aturan di Daerah
ü
Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan
pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksasinya masing-masing .
ü
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
a. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh
kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah
setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya. Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang.
Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia
dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami manajemen nasional
yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
b. Manajemen
Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Proses penyelenggaraan
yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Secara lebih
sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
c. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
ü
Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai
hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi
barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and
services).
ü
Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
ü
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
ü
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai”
yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di
atas, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional tersebut secara
struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat
dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi
Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat
(TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen nasional
(SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya,
SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang
berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah
berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan
itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan
kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan
proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat
berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi
kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan,
dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam
TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus
Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM.
Arus keluar ini pada dasarnya
merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan,
serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan
klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu
proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS
yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural
SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
o Negara
ü
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita
bangsa.
o Bangsa
Indonesia
ü
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
o Pemerintah
ü
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
o Masyarakat
ü
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
d. Fungsi
Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan
pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah
organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata
lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.”
Hal ini
berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada
penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah
terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat
pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara
Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah
serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses
Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan
kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan
mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang
terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
Di dalam Tata
Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan
dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Pemilihan kepemimpinan berfungsi
memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk
menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan
berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan
Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS,
fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan
yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif
untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan
hasil gunanya.
Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
ü Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan
yang dirumuskan.
ü Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
ü Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
Ketiga fungsi
TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis,
manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan.
Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang
dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan
kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan
administratif.
ü
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum disemua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak
sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.
Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia
sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
ü
Penyelenggara Negara:
a.
Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
e.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f.
Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
ü
Komunikasi, informasi, dan media massa:
a.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia
massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan
keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi
dan komunikasi.
b.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d.
Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
e.
Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
ü
Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan
tidak bertentangan dengan moral agama.
b.
Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih
terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui
dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan
beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d.
Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan
ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang
luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e.
Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
ü
Pendidikan
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju
terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya
masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d.
Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi
inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu
pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
ü
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan kedudukan dan peranan
perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang
mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b.
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta
nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluargadan masyarakat.
ü
Pemuda dan Olahraga
a.
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b.
Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan
di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga
termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat
demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat
internasional.
c.
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan
dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana
pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e.
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan
peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
ü Pembangunan
Daerah
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah
bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan
ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui
penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan
kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi,
dan pemanfaatan sumber daya alam.
BAB
III
DAFTAR PUSTAKA
2.
http://tisthanewbie26.wordpress.com/2012/12/06/pengertian-politik-strategi-nasional/
3.
http://file-hameedfinder.blogspot.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional
4.
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan
6.
https://www.artikelbelajar.com/pengertian-pentingnya-implementasi-strategi-nasional-bangsa-indonesia
12. https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia