DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
........................................................................................................
1.1
Latar Belakang ..................................................................................................
1.2
Tujuan
...............................................................................................................
1.3
Ruang Lingkup ..................................................................................................
BAB 2
PEMBAHASAN
..........................................................................................................
2.1
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .................................................
2.2
Pengertian
Negara dan Bangsa
.........................................................................
2.3
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
..................................................................
BAB
3 PENUTUP
...................................................................................................................
3.1
Kesimpulan
.......................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
...............................................................................................................
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami
sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan
masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik
mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat
kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar
yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan
datang.
Maret 2018
Penyusun,
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing.
Perjuangan
ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan
persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan
tegaknya NKRI.
Pancasila
juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa, dan penghindar dari perpecahan akibat
demo massa dan aksi unjuk rasa dari berbagai golongan. Pendidikan ini juga
perlu untuk memupuk rasa nasionalisme dari masyarakatnya.
1.2.
Tujuan
1.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak
dan kewajiban warga negara.
2.
Untuk
mengerti, memahami dan menghayati pendidikan Kewarganegaraan serta Pemdidikan
Pendahuluan Bela Negara.
3.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,
landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
1.3.
Ruang Lingkup
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Pengertian
Negara dan Bangsa
3.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti
yang kita ketahui , setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari
paraorang –orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yan pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiringperkembangan zaman dankemajuan teknologi yang makin pesat.
Nilai – nilai makin lamamakin hilang dari diri seseorangdidalam suatu bangsa.
paraorang –orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yan pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiringperkembangan zaman dankemajuan teknologi yang makin pesat.
Nilai – nilai makin lamamakin hilang dari diri seseorangdidalam suatu bangsa.
TUJUAN
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan. nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedangdanmengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
professional, bertanggung jawab, dan produksi serta sehat jasmani dan rohani.
2.2.
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
·
Jacobsen
dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu
kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
·
Hanz
Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan
golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut
terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri
khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat
dan agama.
·
Joseph
Stalin. Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang
stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta
perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
·
Benedict
Anderson. Bangsa adalah suatu komunitas politik yang dibayangkan (imagined
community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
·
Anthony
D. Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai
suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik
bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua
anggotanya.
Pengertian Negara
- Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
- Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
- Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya.
Semua itu terjadi
karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak
daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan
negara”.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
2.3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak
dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33
dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain
meliputi:
- Hak untuk memilih/memberikan suara
- Hak kebebasan berbicara
- Hak kebebasan pers
- Hak kebebasan beragama
- Hak kebebasan bergerak
- Hak kebebasan berkumpul
- Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga
negara antara lain:
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
- Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
2.4 Landasan Hukum
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
- UUD 1945
- Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
- Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
- Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
BAB
3
PENUTUP
·
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu
Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
·
Kompetensi lulusan
pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Negara adalah sebagai
tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
·
Hak adalah sesuatu yang
didapat setelah melaksanakan kewajiban.
·
Warga Negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar